Penumpang Kereta Api Dibatasi 70 Persen
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Selama pandemi Covid-19 sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan stasiun dan kereta api, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen. Guna meningkatkan layanan, PT KAI menambah kereta api yang beroperasional selama bulan Juni 2021 ini. Manager Humas Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, KA Sawunggalih relasi Kutoarjo-Pasar Senen dan KA Wijaya Kusuma Relasi Cilacap-Ketapang hadir setiap hari selama Juni 2021.\"Hal ini untuk melayani kebutuhan masyarakat Kutoarjo dan Cilacap yang akan bepergian ke Jakarta dan Ketapang maupun sebaliknya. Rangkaian KA Sawunggalih ini terdiri dari dua kereta kelas eksekutif dan enam kereta kelas ekonomi dengan kapasitas 406 tempat duduk. Sedang, KA Wijaya Kusuma terdiri dari empat kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi premium dengan kapasitas 275 tempat duduk,” jelas Ayep. Untuk jadwal perjalanan KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo-Pasar Senen berangkat pukul 07.00, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasar Senen berangkat pukul 19.00. Sedangkan, untuk KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang berangkat pukul 15.10. “Bagi penumpang dapat membeli tiket melalui KAI Access dan diharap selalu update dengan semua kebijakan yang berlaku agar tidak terjadi miss komunikasi,” katanya. Namun, kapasitas di kereta tersebut selama masa pandemi maksimal hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk. Pembatasan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SE Kemenhub Nomor: 14 Tahun 2020. Selain itu, calon penumpang juga wajib memenuhi persyaratan berupa surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR, rapid test Antigen, atau surat keterangan negatif tes Genose sebelum keberangkatan sesuai dengan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dikatakan, Ayep juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan kereta api yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan. “Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai persebaran dan penularan Covid-19,” tandasnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: